"Aksi ini dinilai bertentangan dengan jaminan misi kemanusiaan yang didukung oleh Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ sebelumnya telah menyatakan bahwa Israel diduga telah melakukan genosida, dan oleh karena itu, ICJ menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang boleh menghalangi misi kemanusiaan untuk memberikan bantuan terhadap rakyat Palestina."
"Meskipun kami tidak berhasil menembus blokade dengan kapal, misi kami tidak pernah gagal. Misi kami adalah membangunkan kesadaran dunia, dan kami membawa kembali kisah nyata penderitaan di sana. Ini adalah tugas kemanusiaan yang harus dilanjutkan." – Wanda Hamida, Aktivis Kemanusiaan IGPC