NEXUS/WORLD

Demokrat Virginia Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung AS Usai Peta Pemilu Dibatalkan

Partai Demokrat di negara bagian Virginia resmi mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung Amerika Serikat setelah peta distrik kongres baru yang sebelumnya disetujui pemilih dibatalkan oleh Mahkamah Agung Virginia. Langkah hukum tersebut dilakukan demi mempertahankan peta elektoral yang dinilai dapat memperkuat peluang Demokrat pada pemilu paruh waktu 2026.

Sebelumnya, warga Virginia telah menyetujui referendum yang memungkinkan perubahan sementara pada batas distrik kongres negara bagian tersebut. Peta baru itu diperkirakan mampu memberikan tambahan hingga empat kursi DPR AS bagi Partai Demokrat. Namun, Mahkamah Agung Virginia dalam putusan 4-3 menyatakan proses pengesahan referendum melanggar prosedur konstitusi negara bagian.

Dalam gugatan ke Mahkamah Agung AS, kubu Demokrat yang dipimpin Ketua DPR Virginia Don Scott menilai keputusan pengadilan negara bagian telah mengabaikan suara pemilih yang sebelumnya mendukung perubahan peta distrik. Mereka juga menilai pengadilan Virginia melampaui kewenangannya dalam mengatur sistem pemilu federal.

Kasus ini menjadi bagian dari pertarungan politik besar terkait redistricting atau pengubahan batas wilayah pemilu yang tengah memanas di berbagai negara bagian Amerika Serikat. Partai Demokrat dan Republik sama-sama berusaha mengamankan keuntungan politik menjelang pemilu Kongres AS November mendatang.

Sejumlah pengamat menilai keputusan Mahkamah Agung Virginia menjadi kemenangan penting bagi Partai Republik karena dapat mempertahankan dominasi kursi mereka di DPR AS. Sementara itu, Demokrat khawatir pembatalan peta baru tersebut akan memperkecil peluang mereka merebut mayoritas parlemen federal pada 2026.

What's your reaction?

0
AWESOME!
AWESOME!
0
LOVED
LOVED
0
NICE
NICE
0
LOL
LOL
0
FUNNY
FUNNY
0
EW!
EW!
0
OMG!
OMG!
0
FAIL!
FAIL!

Comments

Leave a Reply