"Aksi ini dinilai bertentangan dengan jaminan misi kemanusiaan yang didukung oleh Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ sebelumnya telah menyatakan bahwa Israel diduga telah melakukan genosida, dan oleh karena itu, ICJ menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang boleh menghalangi misi kemanusiaan untuk memberikan bantuan terhadap rakyat Palestina."
"Tindakan ini merupakan kebiadaan dan kecerobohan tantara Israel terhadap misi kemanusiaan yang mengusung slogan 'Non Violent' atau tanpa kekerasan."